Beritaindonesia.id, JAKARTA — Dirjen Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P), Achmad Yurianto, meminta Pemkab Gowa untuk melaporkan kebijakan penghentian PSBB ke Pemerintah Pusat. Penghentian tersebut harus seizin Menkes.
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 ini mengakui, penghentian tersebut mesti melalui kajian gugus tugas di pusat dan persetujuan menteri. Apalagi, Kabupaten Gowa menjadi salah satu wilayah sebaran Covid-19 yang juga berimbas pada daerah lain.
Achmad Yurianto pun cukup kaget mendengar keputusan Pemkab Gowa.
“Relaksasi saja harus seizin menteri, apalagi penghentian PSBB. Cuma sampai sekarang belum ada penyampaian dari Pemkab secara langsung, jadi saya belum bisa komentari ini,” jelasnya. (ful)