Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

8 Tersangka Pengedar Uang Palsu di Pulau Jawa Diringkus Polisi

by Beritaindonesia.id
18 Februari 2020
8 Tersangka Pengedar Uang Palsu di Pulau Jawa Diringkus Polisi

Beritaindonesia.id – Direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri meringkus 8 (delapan) orang tersangka kasus kejahatan uang palsu (upal) di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Direktur Dirtipideksus Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, para tersangka tersebut yakni, NI, FT, SD, RS, CC, STR, RW dan SY. Diduga merupakan kelompok (sindikat) upal.

“Targetnya mereka (tersangka.red) target bawah. Karena juga kualitasnya (uang) kurang bagus, jadi, (jika korban) orang terpelajar dia cepat mengetahui,” ujar Dahniel di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan modus para tersangka yakni melakukan iming-iming kepada targetnya, seolah dapat melakukan penggandaan uang. Kemudian, mereka melakukan percobaan dengan alat printer untuk pencetakan.

“Misalnya saya ada uang, mau beli atau enggak. Berapa misalnya saya kasih Rp1 juta kamu dapat Rp10 juta, kalau Rp10 juta dia dapat Rp100 juta, jadi dicetak sama dia (para tersangka) sesuai penawaran,” papar Daniel.

Selain melakukan metode penggandaan konvensional, Daniel melanjutkan, mereka juga menggunakan “jaringan peredaran” upal untuk memasarkan dan mengedarkan upal tersebut melalui media sosial.

“Komplotan pemalsuan uang sudah dari dulu, jadi tim kita masuk membuat order atau undercover buying. Kita membeli lewat medsos setelah itu dapat jaringannya,” ungkap Daniel.

Dari para tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan uang pecahan bermata uang rupiah dan dollar Amerika serikat, Handphone genggam, dan peralatan untuk mencetak uang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Serta Pasal 36 ayat (1,2,3), pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [rif]

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Selenggarakan Piala Dunia Basket 2023, Presiden: Ini Kepercayaan Internasional yang Harus Kita Manfaatkan

Next Post

Wakil Bupati Sarmi Papua Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Next Post
Wakil Bupati Sarmi Papua Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Wakil Bupati Sarmi Papua Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

9 Mei 2025
Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman

Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman

8 Mei 2025
Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

9 Mei 2025
Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023
Polres-Polresta Bogor Gelar Konpers, Berantas Premanisme Kasus Perampasan Motor oleh Mata Elang

Polres-Polresta Bogor Gelar Konpers, Berantas Premanisme Kasus Perampasan Motor oleh Mata Elang

9 Mei 2025
Kapolri Pastikan Investasi Aman Dari Aksi Premanisme

Kapolri Pastikan Investasi Aman Dari Aksi Premanisme

9 Mei 2025
Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata

Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata

9 Mei 2025
Polisi Bakal Tindak Mata Elang di Kemang Jaksel

Polisi Bakal Tindak Mata Elang di Kemang Jaksel

9 Mei 2025
Operasi Berantas Premanisme 2025: Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Cap Tikus Antar Provinsi

Operasi Berantas Premanisme 2025: Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Cap Tikus Antar Provinsi

9 Mei 2025
Operasi Pekat Polda Lampung, 93 Pelaku Premanisme Ditangkap

Operasi Pekat Polda Lampung, 93 Pelaku Premanisme Ditangkap

9 Mei 2025

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate