Sebanyak 26 warga yang melanggar tertib masker di Jalan Jagakarsa, RT 04/06 Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, disanksi kerja sosial membersihkan sampah.
” Ini untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mengenakan masker ”
Lurah Lenteng Agung, Bayu Panca Sungkono mengatakan, sanksi diberikan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan demi memutus penyebaran COVID-19.
“Ini untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” ucapnya.
Dalam giat ini, jelas Bayu, pihaknya melibatkan 18 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi, Karang Taruna dan FKDM kelurahan.
“Kami terus lakukan razia protokol kesehatan di jalan dan lingkungan warga,” tandasnya.
(bj/bi)