Beritaindonesia.id – Karawang. Polres Karawang, Polda
Jawa Barat berhasil menangkap 21 orang pengedar narkotika dan obat-obatan
terlarang atau narkoba dalam operasi yang digelar selama Oktober 2023.
“Dalam operasi yang digelar selama Oktober, kami
menangkap 21 orang yang merupakan pengedar narkotika, psikotropika dan obat
keras tertentu,” ujar Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal
Abidin, dilansir dari Antaranews, Rabu (1/11/23).
Kasatnarkoba Polres Karawang, mengatakan sebanyak 21 orang
yang ditangkap itu merupakan pengungkapan dari 18 kasus penyalahgunaan narkoba,
terdiri atas 12 kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dan enam kasus
peredaran obat terlarang.
“Para pelaku yang ditangkap itu merupakan pengedar yang
biasa beraksi di sejumlah wilayah Karawang,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil
menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 209,41 gram, ganja
591,08 gram, dan 23.489 butir pil hexymer dan tramadol.
(fa/pr/nm)