Sosialisasi aturan ganjil genap di Jl Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, sudah dilaksanakan sejak Senin (3/8) hingga Rabu (5/8) kemarin. Tercatat sebanyak 186 kendaraan melanggar selama masa sosialisasi tersebut.
” Rencana sosialisasi hingga 7 Agustus ini”
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, selama masa sosialisasi pihaknya dan kepolisian tidak mengenakan sanksi tilang terhadap pelanggar. Mereka hanya dikenakan sanksi teguran sebagai bentuk peringatan.
“Nanti kalau setelah masa sosialisasi selesai baru ada sanksi tilang. Rencana sosialisasi hingga 7 Agustus ini,” katanya, Kamis (6/8).
Dijelaskan Harlem, dari 186 pelanggaran itu sebanyak 30 di antaranya merupakan pelanggaran di hari pertama, kemudian 93 di hari kedua dan 63 di hari ketiga sosialisasi. Penerapan perpanjangan dari awalnya direncanakan Senin (3/8) hingga Rabu (5/8) kemarin, diterapkan setelah adanya koordinasi antara pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan Kepolisian.
“Kalau memang nanti sosialisasi hanya sampai Jumat berarti Senin sudah mulai penindakan,” tandasnya.
(bj/bi)