Beritaindonesia.id- Polisi kembali menangkap 125 narapidana yang bebas lewat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Para napi ini harus berurusan lagi dengan polisi karena mengulangi kejahatan setelah keluar dari bui.
“Berdasarkan data Bareskrim Polri sampai hari ini terdapat 125 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan dan telah diproses kembali oleh Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (19/5/2020).
Kombes Ahmad melanjutkan, kejahatan yang dilakukan di antaranya pencurian, penyalahgunaan narkoba, hingga pembunuhan. Kasus napi asimilasi ini tersebar di 21 polda.
“Dengan sebaran 21 Polda. Terbanyak di Jawa Tengah 17 kasus, Sumatera Utara 16 kasus, Jawa Barat 11 kasus,” ungkapnya.
Pada pekan lalu, Polri baru mencatat 109 napi asimilasi yang kembali ditangkap. Motif ekonomi menjadi penyebab para napi bandel kembali berulah. Sebagian lainnya juga melakukan kejahatan karena dendam.
“Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya didominasi motif ekonomi. Selain itu, motif lain yang diidentifikasi yakni sakit hati dan dendam,” ucap Kombes Ahmad, Kamis (14/5/2020).
“Dari 38.822 napi yang diasimilasi, maka jumlah napi yang melakukan kejahatan hanya 0,28 persen,” imbuhnya.(rma)