Beritaindonesia.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tersangka kasus dugaan tindak pidana PT. Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Benny diperiksa hampir 12 jam.
Pantauan Indopolitika, Benny keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 21.35 dengan menggunakan rompi tahanan merah muda ‘khas kejagung’.
Kepala pusat penerangan dan hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, tim penyidik ingin mendalami lebih jauh peran dari beberapa saksi yang sudah diperiksa terkait dengan Benny.
“Jika hari ini tidak selesai maka tentu akan dilanjutkan pada saat pemeriksaan berikutnya,” ujar Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Meski sebelumnya pengacara Benny mengatakan tidak ada transaksi penjualan saham PT. Hanson Internasional ke Jiwasraya, Hari mengatakan, tim penyidik tidak hanya fokus dalam hal itu saja.
“Mungkin ada kerjasama dalam bentuk lain (selain penjualan) dan itu tugas tim penyidik untuk menemukan. Kalo hanya menjual, ya mana ada salah orang menjual,” kata Hari.
Terpisah, Direktur Penyidikan JAMpidsus Febrie Adriansyah mengatakan, Benny juga dimintai keterangan oleh tim penyidik perihal pencocokan aset yang dimilikinya.
Selain itu, Febrie menduga ada kerjasama antara Benny dan Heru Hidayat perihal jual beli saham yang menyebabkan Jiwasraya terus merugi hingga mencapai angka 13,7 triliun. “Jadi posisinya Benny punya kerjasama dengan Heru Hidayat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro membantah pernah menjual sahamnya yakni PT. Hanson Internasional ke Jiwasraya. Benny juga mengklaim tidak pernah bertemu atau sekalipun berurusan dengan para petinggi di Jiwasraya.
“Pak Benny Tjokrosaputro enggak pernah menjual (Saham) ke jiwasraya,” ungkap Pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin di Kejaksaan Agung, Senin (10/2/2020). [rif]