Beritaindonesia.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 11 (sebelas) saksi dan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, kesebelas saksi tersebut 4 orang diantaranya merupakan pejabat internal Jiwasraya.
Mereka adalah Dicky Kurniawan selaku Direktur Keuangan Jiwasraya, Candra Triana selaku PJs Kepala Bagian Keuangan Jiwasraya, Buddy Nugraha selaku Kepala Divisi Operasioal Bisnis Retail Jiwasraya, Iswardi selaku Kepala Divisi Atuaria Jiwasraya.
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa dari pihak swasta, mereka adalah Elisabeth Dwika Sari selaku Direktur PT. Prospera Asset Management, Johan Siboney Handojono selaku Direktur Finansial PT. Gunung Bara Utama, Catherine (nominee), Jimmy Sutopo (nominee), Akbar Kuncoro selaku tim pengelola investasi PT. GAP Capital, Bachtiar Effendi dan Tjan Ming Seng selaku saksi rekening bursanya diblokir.
“Kemudian juga ada Tersangka Heru Hidayat untuk dimintai keterangan,” kata Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020.
Untuk diketahui, Sejauh ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka yakni, Komisaris PT Hanson Benny Tjokrosputro, Mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat, Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. [rif]