Sepuluh pelanggar aturan Pembatasan Sosial Bers kala Besar (PSBB) transisi di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat menerima sanksi kerja sosial dari petugas gabungan.
“Mereka tidak menggunakan masker ”
Lurah Gelora, Nurul Huda mengatakan, sanksi kerja yang diberikan berupa membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum selama 20 menit di sekitar Jalan Palmerah Barat. Para pelanggar mendapatkan sanksi kerja sosial ini, lantaran tidak memakai masker sesuai imbauan Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Ada sepuluh pelanggar yang memilih untuk kerja sosial. Mereka tidak menggunakan masker, bahkan ada yang hanya mengantongi maskernya saja,” kata Nurul saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8).
Ia melanjutkan, monitoring ini dilaksanakan pada pukul 08.00-11.00 WIB dengan mengerahkan 5 petugas Satpol PP Kelurahan, dan petugas Dishub.
“Minimal terapkan 3M, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman. Karena itu sangat membantu sekali untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” tandasnya.
(bj/bi)